Lembaga Ziswaf Sebagai Lembaga Filantropi Islam dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kota Bandar Lampung
DOI:
https://doi.org/10.25181/prosemnas.v0i0.1591Abstrak
Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi lembaga filantropi Islam yang berupa LembagaZakat, Infak dan Sedekah dan Wakaf (ZISWAF) yang ada di kota Bandar Lampung. Fokuslembaga yang dimaksud adalah lembaga amil non pemerintah, yaitu lembaga nirlaba yangdidirikan oleh masyarakat dan bertujuan memajukan masyarakat. Setelah teridentifikasi,tujuan selanjutnya yang ingin diketahui adalah program dan strategi apa saja yang dilakukan dalam proses penghimpunan dana masyarakat, atau sering diistilahkanfundraising. Maka penelitian ini masuk dalam penelitan kualitatif, yaitu mendiskripsikanpenemuan dari realita yang ada di masyarakat dengan pendekatan fenomologi, metodepengumpulan data dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Setidaknya ada empatlembaga ZISWAF yang berhasil teridentifikasi, dan program-program fundraising-nya yangdijalankan. Secara garis besar masing-masing lembaga filantropi Islam memiliki visi-misikeummatan yang tujuannya membawa kepada kondisi masyarakat yang berdaya, dan ituharus diawali dengan program fundraising yang efektif. Ditemukan bahwa strategifundraising yang dijalankan adalah direct fundraising dan indirect fundraising.Kata Kunci:, Filantropi Islam, fundraising, pemberdayaan masyarakat, Lembaga ZISWAFUnduhan
Referensi
Abdurrohman Kasdi,2016 Filantropi Islam Untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat (Model Pemberdayaan
ZISWAF di BMT Se-Kabupaten Demak), Jurnal Iqtishoduna, vol.9.
Bakri, (2017), Urgensi Lembaga Nirlaba Islam dalam Pemberdayaan Masyarakat Miskin di Indonesia, Jurnal
Al-Buhuts Volume. 1, Nomor 1, Juni 2017.
Suherman, 2017, Strategi Pemberdayaan Masyarakat Muslim Melaui Tradisi Berderma Pada Filantropi
Agama di Kota Medan,.
Ulza, Emaridial. 2018. “Strategi Pemberdayaan Pembangunan Sosial Melalui Gerakan Filantropi Islam.”
(June).
Qi Mangku Bahjatulloh. 2016. “Pengembangan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Melalui Kegiatan
Filantropi ( Studi Kasus Lembaga Tazakka DIII Perbankan Syariah.” 10(2):473–94.
Abu Huraerah (2008), Pengorganisasian dan Pengembangan Masyarakat: Model dan Strategi
Pembangunan Berbasis Kerakyatan, Bandung: Humaniora.
Sudirman (2007), Zakat Dalam Pusaran Arus Modernitas. Malang: UIN-Malang Press.
Muhammad Nizar (2016), Model Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pengelolaan Zakat, Infaq dan
Sedekah, Malia Vol. 8 No.1
Wahbah Azzuhaili (2008). Zakat Kajian berbagai Mazhab. Bandung : PT Remaja Rosdakarya
Muhammad Ridwan( 2005). Manajemen Baitul Maal Wa Tamwil (BMT), Yogyakarta : UII Press
Didin Hafidhuddin.( 2002), Zakat Dalam Perekonomian Modern. Jakarta : Gema Insani Press.
Suyatno Suparjan, (2003), Pengembangan Masyarakat dari Pembangunan Sampai Pemberdayaan,
Yogyakarta: Aditya Media.
https://izi.or.id/
https://kauny.com/blog/