SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA DI DESA BAROS, KECAMATAN BAROS, KABUPATEN SERANG
DOI:
https://doi.org/10.25181/jpn.v1i1.1584Abstract
Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, untuk menciptakan kepastian hukum Pertanahan, Pemerintah menyelenggarakan pendaftaran tanah. Atas tanah yang telah didaftarkan selanjutnya diberikan tanda bukti hak atas tanah, yang merupakan alat bukti yang kuat mengenai kepemilikan tanah. Dalam pendaftaran tanah, girik yaitu tanda bukti pembayaran pajak atas tanah, bukan merupakan tanda bukti kepemilikan hak atas tanah, maka pemegang sertifikat atas tanah akan memiliki hak kebendaan yang lebih kuat. Sumber daya agraria atau sumber daya alam berupa permukaan bumi yang di sebut tanah, selain memberikan manfaat namun juga melahirkan masalah lintas sektoral yang mempunyai aspek ekonomi, aspek sosial budaya, aspek politik aspek pertahanan dan keamanan, dan bahkan aspek hukum, sebagai sumber kekayaan alam yang terdapat di darat dapat di pahami apabila tanah di yakini sebagai wujud kongkrit dari salah satu modal dasar pembangunan Nasional.Perumusan masalah dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah pada umumnya tingkat pemahaman masyarakat tentang proses pendaftaran tanah dan peralihan Hak Atas Tanah yang masih rendah. Masih sedikitnya jumlah tanah di wilayah Kelurahan Baros,Kecamatan Baros, Kabupaten Serang yang telah didaftarkan atau bersertifikat disebabkan karena kurangnya pemahaman masyarakat mengenai manfaat dari pendaftaran tanah.Metode kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan dengan metode dialog dan diskusi kepada warga masyarakat khalayak sasaran. Agar ceramah dapat berjalan dengan baik dan mencapai tujuan yang diharapkan maka akan dilakukan pendataan di daerah setempat untuk mencatat jumlah warga masyarkat. Selanjutnya data jumlah warga masyarakat dari daerah tersebut akan digunakan untuk mengundang masyarakat setempat untuk hadir sosialisai Manfaat Pendaftaran Tanah Bagi Pemegang Hak Atas Tanah. Tahapan yang ditempuh dalam pelaksanaan pengabdian ini yaitu tahap persiapan, tahap pelaksanaan dan tahap pelaporan. Kata kunci: undang-undang pertanahan, pendaftaran tanah, agrariaDownloads
References
Arisaputra, M.I. Reforma Agraria di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Fuady, M. 2010. Konsep Negara Demokrasi, PT. Refika Aditama, Bandung.
Harsono, B. 1999. Hukum Agraria Indonesia – Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah, Djambatan, Jakarta.
Harsono, B. 2003. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta.
Harsono, B. 2003. Hukum Agraria Indonesia-Sejarah Pembentukan Undnag-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanannya, Jilid I Hukum Tanah Nasional, Djambatan, Jakarta.
Hatta, M. 2002. Kumpulan Pidato, PT Toko Gunung Agung Tbk. Jakarta.
Paige, J.M. 2004. Agrarian Revolution: social movements And Export Agriculture in The Underdeveloped World, Pedati.
Purbacaraka, P dan M.C. Ali. Disiplin Hukum. PT Citra Aditya Bakti.
Rawls, J. 2011. A Theory of Justice (Teori Keadilan), Pustaka Pelajar, Yogyakarta.