PERHITUNGAN NILAI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) DARI SEKTOR PERIKANAN TANGKAP (Studi Kasus Kapal Cantrang di PPN Brondong)

Authors

  • Mestiria Harbani Sitepu, S.Tr.Pi., M.Tr.Pi Politeknik Negeri Lampung
  • Zein Rokhman Fadly
  • Made Ariana
  • Franky Adrian Darondo
  • Edizul Adiwijaya Sadir
  • Ahmad Hanifah

DOI:

https://doi.org/10.25181/marshela.v1i1.3031

Abstract

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sub sektor perikanan tangkap berasal dari dua sumber yaitu Pungutan Pengusahaan Perikanan (PPP) dan Pungutan Hasil Perikanan (PHP). PPP maupun PHP dihitung berdasarkan ukuran GT kapal. Namun ditemukannya permasalahan mengenai perbedaan ukuran GT kapal (mark down) dari dokumen awal dengan pengukuran ulang kapal. Penelitian ini dilakukan untuk menyelidiki fenomena tersebut dengan menggunakan 5 sampel kapal cantrang. Metode penelitian dengan menggunakan ketentuan yang berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 38 tahun 2015. Hasil penelitian menunjukkan bahwa GT kapal sangat berpengaruh terhadap nilai PNBP. Nilai PNBP berdasarkan pengukuran ulang sebesar Rp. 513.479.025,-  sedangkan nilai PNBP berdasarkan rumus Perla adalah sebesar Rp. 538.175.525,- jadi kerugian akan PNBP dari 5 sampel kapal cantrang sebesar Rp. 24.696.500,-.   Kata kunci: PPP, PHP, Nilai PNBP

Downloads

Download data is not yet available.

References

Balai Besar Pengembangan Penangkapan Ikan. 2010. Kapal Perikanan (Pengukuran dan Perhitungan). Semarang.

Darmawan. 2006. Analisis Kebijakan Penanggulangan IUU Fishing dalam Pengelolaan Perikanan Tangkap di Indonesia. [DISERTASI]. Bogor. IPB.

Galle, B L. Cox, A. 2006. Fishing : Key Drivens and Posible Solution. Marine Policy. 30(2):689-695.

Nanda, A. 2004. Pengukuran dan Penggunaan GT Kapal Ikan di Indonesia. Bogor. Institut Pertanian Bogor.

Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengukuran Kapal.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2015 tentang Kriteria dan Pengelompokkan Skala Kecil, Skala Menengah dan Skala Besar dalam Pungutan Hasil Perikanan.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pungutan Perikanan.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61 Tahun 2014 tentang Produktivitas Kapal Penangkap Ikan.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 13 Tahun 2011 tentang Penetapan Harga Patokan Ikan untuk Perhitungan Pungutan Hasil Perikanan.

Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Samosir, A P. Tenrini, R H. Nugroho, A. 2014. Analisis Potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak Sektor Perikanan Tangkap. Jurnal Borneo Administrator. 10(2):143-166.

Suryawati, S H. Hikmayani, Y. Purnomo, A H. 2010. Strategi Peningkatan dan Alokasi Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk Peningkatan Operasional Layanan Pelabuhan Perikanan. Jurnal Riset Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan. 5(2):211-225.

Zeller, D. Booth, D. Pauly, D. 2006. Fisheries Contribution fot the Gross Domestic Product Understanding Small Scale Fisheries in the Pacific. Marine Resource Economic. 21:355-374.

Published

2023-07-21

How to Cite

Sitepu, S.Tr.Pi., M.Tr.Pi, M. H., Fadly, Z. R. ., Ariana, M., Darondo, F. A., Sadir, E. A., & Hanifah, A. (2023). PERHITUNGAN NILAI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) DARI SEKTOR PERIKANAN TANGKAP (Studi Kasus Kapal Cantrang di PPN Brondong). Jurnal Marshela (Marine and Fisheries Tropical Applied Journal), 1(1), 39-46. https://doi.org/10.25181/marshela.v1i1.3031